Sejarah Nganjuk
Berbek,Cikal Bakal Kabupaten Nganjuk
anjeng Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo I :
Dalam uraian berikut ini lebih banyak menjelaskan tentang
3).
Baca Akte Komisaris Daerah-daerah Keraton yang telah diambil alih oleh
Residensi Kediri, yang ditandatangani di Semarang oleh Van Lawick Van
Pabst. Dalam akte kolektif ini juga ditetapkan personalia
pejabat-pejabat Kabupaten yang lain, seperti Patih, Mantrie, Jaksa,
Mantri Wedono / Kepala Distrik, mantri Res dan Penghoeloe.
Perjalanan
sejarah keberadaan Kabupaten Berbek “cikal bakal” Kabupaten Nganjuka
sekarang ini. Dikatakan “cikal bakal” karena ternyata kemudian bahwa
alur Sejarah Kabupaten Nganjuk adalah berangkat dari keberadaan
KabupatenBerbek dibawah kepemimpinnan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo
1.
Kapan
tepatnya daerah Berbek mulai menjadi suatu daerah yang berstatus
kabupaten, kiranya masih sulit diungkapkan. Namun dari silsilah keluarga
dan catatan:”Peninggalan Kepurbakalaan Kabupaten Nganjuk” tulisan Drs.
Subandi, dapat diketahui bahwa bupati Berbek yang pertama adalah KRT.
Sosrokoesoemo 1 (terkenal dangan sebutan Kanjeng Jimat).
Pada
masa pemerintahanya dapat diselesaikan sebuah bangunan masjid yang
bercorak hinduistis yang bernama masjid yoni Al Mubaarok. Terdapat
sinengkalan huruf arab berbahasa jawa yang berbunyi:
Bagian depan :Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Bagian Bawah :Ratu Nitih Buto Murti(1758)
Kanan/kiri: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Belakang: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo
Setelah
KRT Sosrokoesoemo meninggal dunia tahun 1760 (Leno Sarosa Pandito
Iku), sebagai penggantinya adalah Kanjeng Raden Toemenggoeng
Sosrodirdjo. Mendekati tahun 1811, Kabupaen Berbek pecah menjadi
2(dua), yaitu Kabupaten Berbek dan Kabupaten Godean. Sebagai bupati
Godean adalah Raden Mas Toemenggoeng Sosronegoro II.
Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II:
Dalam
perkembangan selanjutnya, sebagai tindak lanjut adalah perjanjian
sepreh tahun 1830, yaitu adanya rencana penataan kembali daerah-daerah
dibawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gouverment,dengan SK 31
agustus 1830, ditetapkan bahwa Kabupaten Godean dinyatakan dicabut dan
selanjutnya digabung dangan Kabupaten Berbek (yang terdekat). Dengan
akte Komisaris daerah-daerah Keraton yang telah diambil alih dan
ditandatangani oleh Van Lawick Van Pabst tanggal 16 juni 1831 di
Semarang, ditunjuk sebagai bupati Berbek adalah Kanjeng Radeen
Toemenggoeng Sosrokoesoemo II. Dari akte tersebut dapat diketahui bahwa
Godean telah berubah statusnya menjadi Distri Godean, yang bersama-sama
dengan distrik Siwalan dan distrik Berbek menjadi bagian dari wilayah
Kabupaten Berbek.
Raden Ngabehi Pringgodikdo :
KRT
Sosrokoesoemo II(1830-1852)meninggal dunia tanggal 27 agustus 1852
karena menderita sakit paru-paru.yang ditunjuk sebagai penggantinya
adalah Raden Ngabehi Pringgodikdo, patih dari luar Kabupaten Ngrowo,
yang bukan termasuk garis keturunan / keluarga dari KRT.Sosrokoesoemo
II. Pilihan jatuh pada Pringodikdo ini karena putra-putra dari
KRT.Sosrokoesoemo II (Bupati yang telah meninggal) dianggap kurang mampu
unuk menduduki jabatan bupati tersebut
Sedangkan
Pringgodikdo dinilai lebih cakap dan berbudi pekerti yang baik, selain
itu mempunyai pengalaman yang cukup daripada calon-calon lain yang
diusulkan, sehingga dianggap mampu dan pantas untuk menggantikan KRT.
Sosrokoesoemo II almarhum.
Pengangkatan
Pringgodikdo sebagai bupati yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Gubernur Jendral Nederlandsch India di Batavia, tanggal 25 November
1852. selanjutnya, apabila disimak dari isi surat residen Kedirie yang
pertama, tanggal 20 September 1852 tetang pertimbangan-pertimbangan
terhadap Pringgodikdo untuk diangkat menjadi Bupati Berbek adalah
sebagai berikut:
“Kabupaten
Berbek penting sekali, juga sangat luas, yang meliuti delapan distrik
diwilayahnya, dan berbatasan dangan residen Madiun, Soerabaja, rembang,
sehingga Policie disana seharusnya waspada…”
Menurut
“Akte Komisaris daerah-daerah Kraton yang telah diambil alih “tanggal
16 Juni1831, bahwa dikabupaten Berbek terdapat 3(tiga) distrik,
Kabupaten Nganjuk ada 2(dua) distrik dan Kabupaten Kertosono ada 3(tiga)
distrik, sehingga jumlah keseluruhan ada 8(delapan) distrik, sama
dengan yang disebutkan dalam SK di atas. Hal ini berarti sebelum
KRT.Sosrokoesoemo II meninggal, telah terjadi suatu proses penghapusan
Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono yang meliputi distrik-distrik:
Berbek, Goden, Siwalan (asli dari Kabupaten Berbek), Ngandjoek,
Gemenggeng (berasal dari Kabupaten Ngandjoek), Kertosono, Waroe Djajeng,
Lengkong (berasal dari Kabupaten Ketosono).
Raden Ngabehi Soemowilojo
Raden
Ngabehi Pringgodikdo menjabat sebagai bupati Berbek lebih kurang 14
tahun, yaitu sampai dengan tahun 1866. setelah mangkat digantikan oleh
Raden Ngabehi Soemowilojo, patih pada kadipaten Blitar dengan SK
Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 3 September 1866 No. 10.
selanjutnya dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 21
oktober 1866 No.102 dia diberi gelar toemenggoeng dan diijimkan
manamakan diri : Raden Ngabehi Soemowilojo.
6. Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo III:
Raden
Ngabehi Soemowilojo meninggal dunia tanggal 22 februari 1878. Untuk
menduduki jabatan Bupati Berbek yang kosong tersebut telah diangkat
Raden Mas Sosrokoesoemo III, Wedono dari Nederlandsch Indie tanggal 10
april 1878 No.9, menjadi Bupati Berbek. Bersama dengan itu diberikan
totle jabatan: Toemenggoeng dan diijinkan menuliskan namanya Radeen
Toemenggoeng Sosrokoesoemo. Pada masa pemerintahan Radeen Toemenggoeng
Sosrokoesoemo III inilah terjadi suatu peristiwa yang amat penting bagi
perjalanan sejarah pemerintahan di Nganjuk hingga sekarang ini.
Peristiwa tersebut adalah adanya kepindahan tempat pusat pemerintahan
dari kota Berbek menuju kota Nganjuk. Mengenai hal boyongan ini akan
diuraikan nanti.
Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadikoesoemo :
Pada
tanggal 28 September 1900, RM. Adipati Sosrokoesoemo III karena
menderita sakit yang terus menerus sehingga terpaksa memberanikan diri
mengajukan permohonan kepada Gubernur Jendral Nederlansch Indie untuk
diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negara dengan diberikan hak
pensiun. Dan selanjutnya, memohon agar karirnya putra laki-laki
tertuanya: Raden Mas Sosro Hadikoesoemo menggantikan jabatan sebagai
Regent (Bupati) Berbek.
Berdasarkan
Besluit Gubernur Jendral nederlansch Indie tanggal 2 Maret 1901 No 10,
Pemerintahan Hindia Belanda memberhentiakan R.M. Adipati Sosrokoesoemo
dan selanjutnya mengangkat redden Mas Sosro Hadikoesoemo sebagai
Regent (Bupati) Berbek dan memberinya gelar Toemenggoeng dan
mengijinkan menamakan dan menuliskan:Raden MAs Toemenggoeng Sosro Hadi
Koesoemo.
Satu
hal penting yang perlu dipehatikan pada masa jabatan RMT. Sosro Hadi
Koesoemo ini adalah mulai digunakan sebutan: Regentschap (Kabupaten)
Nganjuk, yang pada waktu-waktu sebelumnya masih di sebut Afdelling
Berbek (Kabupaten Berbek). Tentang hal ini dapat dilihat pada Regeering
Almanak 1852-19420.
Berikut ini adalah nama-nama Bupati Nganjuk setelah Raden Mas Sosro Hadi Koesoemo:
1936 - 1952 : R.T.A. Prswiro Widjojo
1943 - 1947 : R. Mochtar Praboe Maangkoenegoro
1947 - 1949 :Mr.R.Iskandar Gondowardjojo
1949 - 1951 : R.M.Djojokoesoemo
1951 -1955 : K.I Soeroso Atmohadiredjo
1955 -1958 : M. Abdoel Sjukur Djojodiprodjo
1958 -1960 : M. Poegoeh Tjokrosoemarto
1960 -1968 : Soendoro Hardjoamodjojo, SH
1968 - 1943 : Soeprapto,BA
1973 - 1978 : Soeprapto,BA
1978 - 1983 : Drs.Soemari
1983 - 1988 : Drs.ibnu Salam
1988 - 1993 : Drs.ibnu Salam
1933 - 1998 : Drs.Soetrisno R
1998 - 2003 : Drs.Soetrisno R, M.Si
2003 - 2008 : Ir Siti Nurhayati MM
2008 - 2013 : Drs H Taufiqurrahman
2013 - Sekarang : Drs H Taufiqurrahman
0 komentar:
Posting Komentar