Sabtu, 20 Februari 2016

Makalah Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manajemen peserta didik termasuk bagian dari manajemen sekolah secara keseluruhan. Manajemen sekolah tersebut meliputi: manajemen pengajaran, manajemen peserta didik, manajemen pendidik dan tenaga kependidikan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen keuangan, manajemen kelas, manajemen hubungan sekolah dan masyarakat, manajemen layanan khusus pendidikan.
Diantara substansi manajemen pendidikan, manajemen peserta didik menduduki tempat yang sangat penting. Dikatakan demikian, karena sentral layanan pendidikan di sekolah ada pada peserta didik. Semua kegiatan yang ada di sekolah, baik yang berkenaan dengan manajemen pengajaran, tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, keuangan, hubungan sekolah dengan masyarakat maupun layanan khusus pendidikan, diarahkan agar peserta didik mendapat layanan pendidikan yang handal.
Salah satu kegiatan manajemen peserta didik yang sangat penting adalah penerimaan peserta didik baru. Setelah peserta didik diterima dilakukan proses masa orientasi peserta didik (MOPD) yang sangat diperlukan peserta didik agar dapat memahami lingkungan sekolah, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, penyusun akan membahas tentang masa orientasi peserta didik baru.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana alasan dan batasan orientasi peserta didik di sekolah?
2.      Bagaimana pengertian dari masa orientasi peserta didik?
3.      Bagaimana tujuan dan fungsi masa orientasi peserta didik di sekolah?
4.      Apa yang dimaksud dengan pekan orientasi peserta didik?



C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pentingnya orientasi peserta didik di sekolah.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari masa orientasi peserta didik di sekolah.
3.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dari masa orientasi peserta didik di sekolah.
4.      Untuk mengetahui pekan orientasi peserta didik.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Alasan dan Batasan Orientasi Peserta didik
Semakin tinggi jenjang lembaga pendidikan, semakin berat tuntutan-tuntutan yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Daya saing lingkungan baru tersebut, relatif lebih ketat dibandingkan dengan lingkungan sebelumnya. Orientasi peserta didik baru diharapkan dapat menghantarkan peserta didik pada suasana baru yang berbeda dengan sebelumnya. Dengan demikian, peserta didik akan sadar, bahwa lingkungan baru dimana ia akan memasukinya, membutuhkan pikiran, tenaga dan waktu yang relatif lebih banyak dibandingkan dengan lingkungan sekolah sebelumnya.
Orientasi merupakan suatu proses perkenalan. Perkenalan ini meliputi lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Lingkungan fisik sekolah terdiri dari prasarana dan sarana sekolah seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tempat bermain di sekolah, lapangan olah raga, gedung dan perlengkapan sekolah, serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan sekolah. Sedangkan yang termasuk dengan  lingkungan sosial sekolah adalah kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain guru, teman sebaya seangkatan, dan peserta didik senior di sekolah.

B.     Pengertian Orientasi Peserta Didik
Pengertian peserta didik sendiri berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (dalam Tim Pakar Manjemen Pendidikan UM, 2003) adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi yang melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Lingkungan sekolah peserta didik yang lama telah ditinggalkan dan mereka berganti dengan lingkungan sekolah yang baru dengan penghuni dan budaya baru. Oleh karena itu, peserta didik perlu orientasi. Dengan orientasi tersebut, peserta didik akan siap menghadapi lingkungan dan budaya baru di sekolah yang mungkin berbeda jauh dengan sebelumnya.
Menurut Imron (2012:73), orientasi adalah perkenalan. Perkenalan ini meliputi lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Lingkungan fisik sekolah meliputi sarana dan prasarana sekolah seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tempat bermain di sekolah, lapangan olahraga, gedung dan perlengkapan sekolah, serta fasilitas lain yang disediakan sekolah. Sedangkan lingkungan sosial sekolah meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain guru, teman sebaya seangkatan, dan peserta didik senior di sekolah.

C.    Tujuan dan Fungsi Orientasi Peserta Didik
Tujuan orientasi peserta didik baru menurut Imron (2012:74), adalah sebagai berikut:
1.      Agar peserta didik mengenal lebih dekat mengenal diri mereka sendiri di tengah-tengah lingkungan barunya.
2.      Agar peserta didik mengenal lingkungan sekolah, baik lingkungan fisiknya, maupun lingkungan sosialnya.
3.      Pengenalan lingkungan sekolah demikian sangat penting bagi peserta didik dalam hubungannya dengan:
a.       Pemanfaatan semaksimal mungkin terhadap layanan yang dapat diberikan oleh sekolah.
b.      Sosialisasi diri dan pengembangan diri secara optimal.
4.      Menyiapkan peserta didik secara fisik, mental, dan emosional agar siap menghadapi lingkungan baru sekolah.
Dalam Undang-Undang Permendikbud No. 55 Tahun 2014 pasal 2 menyebutkan bahwa, masa orientasi peserta didik baru bertujuan untuk  mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal kearah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sedangakan fungsi orientasi peserta didik menurut Imron (2012:74-75), adalah sebagai berikut:
1.      Bagi peserta didik sendiri, orientasi peserta didik berfungsi sebagai berikut:
a.       Wahana untuk menyatakan dirinya dalam konteks keseluruhan lingkungan sosialnya. Di wahana ini peserta didik dapat menunjukkan: “inilah saya” kepada teman sebayanya. Maksud dari pernyataan “inilah saya” adalah agar peserta didik mampu untuk menunjukkan potensi dirinya kepada lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosialnya.
b.      Wahana untuk mengenal siapa lingkungan barunya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan sikap.
2.      Bagi personalia sekolah dan atau tenaga kependidikan, dengan mengetahui siapa peserta didik barunya, akan dapat dijadikan sebagai titik tolak dalam memberikan layanan-layanan yang mereka butuhkan.
3.      Bagi para peserta didik senior, dengan adanya orientasi ini, akan mengetahui lebih dalam mengenai peserta didik penerusnya di sekolah tersebut. Hal ini sangat penting terutama berkaitan dengan kepemimpinan estafet organisasi peserta didik di sekolah tersebut. Namun estafet organisasi diperuntukkan bagi siswa SMP dan SMA saja.

D.    Pekan Orientasi Peserta Didik
Pekan orientasi peserta didik sama halnya dengan masa orientasi peserta didik. Seperti yang tertulis dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik di Sekolah Pasal 1 yang berbunyi “setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari”.
Seperti yang telah dijelaskan didalam orientasi peserta didik bahwa pengenalan sekolah kepada peserta didik meliputi pengenalan lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Menurut Imron (2012: 77-80) orientasi peserta didik meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Peraturan dan Tata Tertib Sekolah
Para peserta didik baru perlu diperkenalkan dengan tata tertib sekolah. Sebab, tata tertib sekolah ini mengatur perilaku peserta didik disekolah. Adapun tata tertib sekolah yang harus dipatuhi oleh peserta didik adalah:
a.       Peserta didik wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
b.      Peserta didik wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
c.       Peserta didik harus hadir disekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
d.      Peserta didik harus siap menerima pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah.
e.       Pada jam istirahat para peserta didik tidak dibenarkan ada di dalam ruangan kelas atau meninggalkan pekarangan sekolah, kecuali ijin kepada kepala sekolah.
f.       Selama jam sekolah berlangsung, peserta didik dilarang meninggalkan sekolah tanpa ijin kepala sekolah.
g.      Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dengan menunjukkan keterangan yang sah.
h.      Setiap peserta didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan sekolah.
i.        Peserta didik tidak dibenarkan membawa rokok atau merokok, baik di dalam kelas, maupun halaman sekolah, dan lingkungannya.
j.        Peserta didik dilarang berpakaian yang berlebihan dan memakai perhiasan yang mencolok.
k.      Peserta didik dilarang membawa segala sesuatu yang dapat menggangu pelajaran.
l.        Peserta didik dilarang mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu pelajaran di sekolah.
m.    Setiap peserta didik wajib membayar SPP setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
n.      Pelanggaran atas tata tertib sekolah dapat menyebabkan peserta didik dikeluarkan dari sekolah setelah mendapat peringatan lisan, tertulis, dan skorsing sementara.
2.      Guru dan Personalia Sekolah
Pada pekan orientasi peserta didik ini, para peserta didik harus diperkenalkan dengan guru-guru dan personalia sekolah secara detail. Perkenalan mengenai guru dan personalia ini meliputi: tempat dan tanggal lahirnya, statusnya, jumlah anaknya, alamatnya, latar belakang pendidikannya, bidang keahliannya, pengalamannya, prestasi-prestasi yang pernah dicapai dan karya-karyanya.
Perkenalan secara detail demikian sangat penting, agar peserta didik mengetahui lebih banyak tentang gurunya dan personalia sekolah yang akan memberikan layanan kepadanya. Lebih jauh, peserta didik akan mengetahui alamat, dan kepada siapa menyampaikan masalah yang sedang dihadapi. Peserta didik akan tahu, kepada guru mana ia harus mengadukan mata pelajaran dan personalia sekolah ini.
Orientasi terhadap guru dan personalia sekolah ini juga menyangkut struktur-struktur mereka dalam organisasi sekolah. Deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing peserta didik dalam struktur organisasi sekolah ini juga patut dijelaskan kepada peserta didik. Pemahaman mengenai struktur organisasi sekolah ini juga akan menghantarkan peserta didik pada pemahaman mengenai lalu lintas hubungan organisasional di sekolah. Dengan demikian peserta didik tidak kehilangan peta dalam memanfaatkan layanan-layanan pendidikan yang disediakan oleh sekolah.
3.      Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan sekolah ini juga harus diperkenalkan kepada peserta didik. Yang diperkenalkan menyangkut siapa yang mengelola dan mengepalai, dan apa saja tugas dan tanggung jawab mereka. Peserta didik perlu diperkenalkan berapa jumlah koleksi bahan pustaka yang dipunyai perpustakaan sekolah, macam-macam dan jenis koleksi buku, dari mana koleksi yang dipunyai selama ini. Peserta didik juga diperkenalkan dengan layanan yang dapat diberikan oleh perpustakaan, misalnya saja layanan baca, peminjaman, pemesanan, dan pengembalian.
Agar peserta didik dapat menggunakan semaksimal mungkin tanpa mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan perpustakaan sekolah, peserta didik perlu diberi informasi mengenai persyaratan menjadi anggota perpustakaan, tata cara peminjaman, pemesanan, dan pengembalian koleksi bahan pustaka. Pada saat ini, peserta didik juga dijelaskan tentang tata tertib berkunjung, membaca di ruangan, peminjaman, pemesanan dan pengembalian buku atau koleksi bahan pustaka berikut sanksi atas pelanggaran-pelanggarannya.
4.      Laboratorium Sekolah
Layanan laboratorium ini juga perlu diperkenalkan kepada peserta didik baru. Tidak berbeda dengan perkenalan perpustakaan, peserta didik terlebih dahulu diperkenalkan kepada para petugas laboratorium berikut tugas dan tanggung jawabnya.
Lebih lanjut peserta didik diberi informasi mengenai macam-macam laboratorium yang dimiliki oleh sekolah, termasuk sarana dan prasarananya, perlengkapan dan atau fasilitas yang dipunyai. Tata cara menggunakan masing-masing laboratorium beserta dengan petunjuk teknisnya perlu juga disampaikan.
5.      Bengkel Sekolah
Bengkel yang dimiliki sekolah perlu juga diperkenalkan kepada peserta didik baru. Tujuan, fungsi, dan pemanfaatannya itu perlu pula diperkenalkan kepada peserta didik baru.

E.     Permasalahan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru
Terkait dengan masa orientasi peserta didik baru yang mengalami banyak masalah seperti kekerasan fisik atau mental yang dilakukan oleh senior yang mengakibatkan peserta mengalami beberapa gangguan sampai dengan meninggal dunia. Dengan adanya permasalahan tersebut maka pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/ Tahun 2005 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, yang berbunyi:
1.      Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a.       Mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan didalam maupun diluar sekolah.
b.      Melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas.
c.       Mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
d.      Memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
e.       Memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru, dan
f.       Melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
1.      Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopdb.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Orientasi peserta didik merupakan langkah yang dilakukan setelah peserta didik mendaftar ulang. Orientasi ini dilakukan mulai hari pertama masuk sekolah. Kegiatan ini dilakukan agar peserta didik mengetahui lingkungan baru sekolahnya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Orientasi tersebut meliputi pengenalan peraturan dan tata tertib sekolah, guru dan personalia sekolah, perpustakaan sekolah, laboratorium sekolah, bengkel sekolah, dan lain-lain.

B.     Saran
Mengingat dalam menulis makalah ini yang masih memiliki banyak kekurangan, penulis meminta maaf karenanya. Oleh karena itu semoga bagi para penulis yang ingin mengulas kembali masalah ini tentang Orientasi Peserta Didik agar dapat melakukan pengkajian yang lebih lengkap dan makalh yang lebih baik lagi.


DAFTAR RUJUKAN

Imron, Ali. 2012. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Tim Pakar Manajemen Pendidikan UM. 2003. Manajemen Pendidikan. Malang: Universitas Negeri Malang.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi peserta Didik. Sisi Edukasi. (Online), ( http://sisiedukasiklik.blogspot.com/2015/06/permendikbud-ri-nomor-55-tahun-2014.html), diakses 16 September 2015.

Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59389/MPK/PD/2015 Tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (Online), (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4397), diakses 16 September 2015.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Terima Kasih Anda Telah Membaca Artikel
Judul:
Ditulis Oleh
Berikanlah saran dan kritik atas artikel ini. Salam blogger, Terima kasih