BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manajemen peserta didik
termasuk bagian dari manajemen sekolah secara keseluruhan. Manajemen sekolah
tersebut meliputi: manajemen pengajaran, manajemen peserta didik, manajemen
pendidik dan tenaga kependidikan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen keuangan,
manajemen kelas, manajemen hubungan sekolah dan masyarakat, manajemen layanan
khusus pendidikan.
Diantara substansi
manajemen pendidikan, manajemen peserta didik menduduki tempat yang sangat
penting. Dikatakan demikian, karena sentral layanan pendidikan di sekolah ada
pada peserta didik. Semua kegiatan yang ada di sekolah, baik yang berkenaan
dengan manajemen pengajaran, tenaga kependidikan, prasarana dan sarana,
keuangan, hubungan sekolah dengan masyarakat maupun layanan khusus pendidikan,
diarahkan agar peserta didik mendapat layanan pendidikan yang handal.
Salah satu kegiatan
manajemen peserta didik yang sangat penting adalah penerimaan peserta didik
baru. Setelah peserta didik diterima dilakukan proses masa orientasi peserta
didik (MOPD) yang sangat diperlukan peserta didik agar dapat memahami
lingkungan sekolah, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosialnya. Oleh
karena itu, penyusun akan membahas tentang masa orientasi peserta didik baru.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
alasan dan batasan orientasi peserta didik di sekolah?
2. Bagaimana
pengertian dari masa orientasi peserta didik?
3. Bagaimana
tujuan dan fungsi masa orientasi peserta didik di sekolah?
4. Apa
yang dimaksud dengan pekan orientasi peserta didik?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pentingnya orientasi peserta didik di sekolah.
2. Untuk
mengetahui pengertian dari masa orientasi peserta didik di sekolah.
3. Untuk
mengetahui tujuan dan fungsi dari masa orientasi peserta didik di sekolah.
4. Untuk
mengetahui pekan orientasi peserta didik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Alasan
dan Batasan Orientasi Peserta didik
Semakin
tinggi jenjang lembaga pendidikan, semakin berat tuntutan-tuntutan yang harus
dipenuhi oleh peserta didik. Daya saing lingkungan baru tersebut, relatif lebih
ketat dibandingkan dengan lingkungan sebelumnya. Orientasi peserta didik baru
diharapkan dapat menghantarkan peserta didik pada suasana baru yang berbeda
dengan sebelumnya. Dengan demikian, peserta didik akan sadar, bahwa lingkungan
baru dimana ia akan memasukinya, membutuhkan pikiran, tenaga dan waktu yang
relatif lebih banyak dibandingkan dengan lingkungan sekolah sebelumnya.
Orientasi
merupakan suatu proses perkenalan. Perkenalan ini meliputi lingkungan fisik
sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Lingkungan fisik sekolah terdiri dari
prasarana dan sarana sekolah seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah,
tempat bermain di sekolah, lapangan olah raga, gedung dan perlengkapan sekolah,
serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan sekolah. Sedangkan yang termasuk
dengan lingkungan sosial sekolah adalah
kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain guru, teman sebaya seangkatan,
dan peserta didik senior di sekolah.
B.
Pengertian
Orientasi Peserta Didik
Pengertian
peserta didik sendiri berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (dalam Tim Pakar Manjemen
Pendidikan UM, 2003) adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi yang melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Lingkungan sekolah peserta didik yang lama telah
ditinggalkan dan mereka berganti dengan lingkungan sekolah yang baru dengan
penghuni dan budaya baru. Oleh karena itu, peserta didik perlu orientasi.
Dengan orientasi tersebut, peserta didik akan siap menghadapi lingkungan dan
budaya baru di sekolah yang mungkin berbeda jauh dengan sebelumnya.
Menurut
Imron (2012:73), orientasi adalah perkenalan. Perkenalan ini meliputi
lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Lingkungan fisik
sekolah meliputi sarana dan prasarana sekolah seperti jalan menuju sekolah,
halaman sekolah, tempat bermain di sekolah, lapangan olahraga, gedung dan
perlengkapan sekolah, serta fasilitas lain yang disediakan sekolah. Sedangkan
lingkungan sosial sekolah meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan
selain guru, teman sebaya seangkatan, dan peserta didik senior di sekolah.
C.
Tujuan
dan Fungsi Orientasi Peserta Didik
Tujuan
orientasi peserta didik baru menurut Imron (2012:74), adalah sebagai berikut:
1. Agar
peserta didik mengenal lebih dekat mengenal diri mereka sendiri di
tengah-tengah lingkungan barunya.
2. Agar
peserta didik mengenal lingkungan sekolah, baik lingkungan fisiknya, maupun
lingkungan sosialnya.
3. Pengenalan
lingkungan sekolah demikian sangat penting bagi peserta didik dalam hubungannya
dengan:
a. Pemanfaatan
semaksimal mungkin terhadap layanan yang dapat diberikan oleh sekolah.
b. Sosialisasi
diri dan pengembangan diri secara optimal.
4. Menyiapkan
peserta didik secara fisik, mental, dan emosional agar siap menghadapi
lingkungan baru sekolah.
Dalam
Undang-Undang Permendikbud No. 55 Tahun 2014 pasal 2 menyebutkan bahwa, masa
orientasi peserta didik baru bertujuan untuk
mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal
kearah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih
lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sedangakan
fungsi orientasi peserta didik menurut Imron (2012:74-75), adalah sebagai
berikut:
1. Bagi
peserta didik sendiri, orientasi peserta didik berfungsi sebagai berikut:
a. Wahana
untuk menyatakan dirinya dalam konteks keseluruhan lingkungan sosialnya. Di
wahana ini peserta didik dapat menunjukkan: “inilah saya” kepada teman
sebayanya. Maksud dari pernyataan “inilah saya” adalah agar peserta didik mampu
untuk menunjukkan potensi dirinya kepada lingkungannya, baik lingkungan fisik
maupun lingkungan sosialnya.
b. Wahana
untuk mengenal siapa lingkungan barunya sehingga dapat dijadikan sebagai
pedoman dalam menentukan sikap.
2. Bagi
personalia sekolah dan atau tenaga kependidikan, dengan mengetahui siapa
peserta didik barunya, akan dapat dijadikan sebagai titik tolak dalam
memberikan layanan-layanan yang mereka butuhkan.
3. Bagi
para peserta didik senior, dengan adanya orientasi ini, akan mengetahui lebih
dalam mengenai peserta didik penerusnya di sekolah tersebut. Hal ini sangat
penting terutama berkaitan dengan kepemimpinan estafet organisasi peserta didik
di sekolah tersebut. Namun estafet organisasi diperuntukkan bagi siswa SMP dan
SMA saja.
D.
Pekan
Orientasi Peserta Didik
Pekan
orientasi peserta didik sama halnya dengan masa orientasi peserta didik.
Seperti yang tertulis dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2014 Tentang Masa
Orientasi Peserta Didik di Sekolah Pasal 1 yang berbunyi “setiap sekolah
menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama
jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai
dengan 5 (lima) hari”.
Seperti
yang telah dijelaskan didalam orientasi peserta didik bahwa pengenalan sekolah
kepada peserta didik meliputi pengenalan lingkungan fisik maupun lingkungan
sosial. Menurut Imron (2012: 77-80) orientasi peserta didik meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1.
Peraturan dan Tata Tertib Sekolah
Para
peserta didik baru perlu diperkenalkan dengan tata tertib sekolah. Sebab, tata
tertib sekolah ini mengatur perilaku peserta didik disekolah. Adapun tata
tertib sekolah yang harus dipatuhi oleh peserta didik adalah:
a. Peserta
didik wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
b. Peserta
didik wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik
sekolah.
c. Peserta
didik harus hadir disekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
d. Peserta
didik harus siap menerima pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah.
e. Pada
jam istirahat para peserta didik tidak dibenarkan ada di dalam ruangan kelas
atau meninggalkan pekarangan sekolah, kecuali ijin kepada kepala sekolah.
f. Selama
jam sekolah berlangsung, peserta didik dilarang meninggalkan sekolah tanpa ijin
kepala sekolah.
g. Setiap
peserta didik yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dengan menunjukkan
keterangan yang sah.
h. Setiap
peserta didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan sekolah.
i.
Peserta didik tidak dibenarkan membawa
rokok atau merokok, baik di dalam kelas, maupun halaman sekolah, dan
lingkungannya.
j.
Peserta didik dilarang berpakaian yang
berlebihan dan memakai perhiasan yang mencolok.
k. Peserta
didik dilarang membawa segala sesuatu yang dapat menggangu pelajaran.
l.
Peserta didik dilarang mengadakan
kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu pelajaran di sekolah.
m. Setiap
peserta didik wajib membayar SPP setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10
setiap bulan.
n. Pelanggaran
atas tata tertib sekolah dapat menyebabkan peserta didik dikeluarkan dari
sekolah setelah mendapat peringatan lisan, tertulis, dan skorsing sementara.
2. Guru
dan Personalia Sekolah
Pada
pekan orientasi peserta didik ini, para peserta didik harus diperkenalkan
dengan guru-guru dan personalia sekolah secara detail. Perkenalan mengenai guru
dan personalia ini meliputi: tempat dan tanggal lahirnya, statusnya, jumlah
anaknya, alamatnya, latar belakang pendidikannya, bidang keahliannya,
pengalamannya, prestasi-prestasi yang pernah dicapai dan karya-karyanya.
Perkenalan
secara detail demikian sangat penting, agar peserta didik mengetahui lebih
banyak tentang gurunya dan personalia sekolah yang akan memberikan layanan
kepadanya. Lebih jauh, peserta didik akan mengetahui alamat, dan kepada siapa
menyampaikan masalah yang sedang dihadapi. Peserta didik akan tahu, kepada guru
mana ia harus mengadukan mata pelajaran dan personalia sekolah ini.
Orientasi
terhadap guru dan personalia sekolah ini juga menyangkut struktur-struktur
mereka dalam organisasi sekolah. Deskripsi tugas dan tanggung jawab
masing-masing peserta didik dalam struktur organisasi sekolah ini juga patut
dijelaskan kepada peserta didik. Pemahaman mengenai struktur organisasi sekolah
ini juga akan menghantarkan peserta didik pada pemahaman mengenai lalu lintas hubungan
organisasional di sekolah. Dengan demikian peserta didik tidak kehilangan peta
dalam memanfaatkan layanan-layanan pendidikan yang disediakan oleh sekolah.
3.
Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan
sekolah ini juga harus diperkenalkan kepada peserta didik. Yang diperkenalkan
menyangkut siapa yang mengelola dan mengepalai, dan apa saja tugas dan tanggung
jawab mereka. Peserta didik perlu diperkenalkan berapa jumlah koleksi bahan
pustaka yang dipunyai perpustakaan sekolah, macam-macam dan jenis koleksi buku,
dari mana koleksi yang dipunyai selama ini. Peserta didik juga diperkenalkan
dengan layanan yang dapat diberikan oleh perpustakaan, misalnya saja layanan
baca, peminjaman, pemesanan, dan pengembalian.
Agar
peserta didik dapat menggunakan semaksimal mungkin tanpa mengganggu
keberlangsungan penyelenggaraan perpustakaan sekolah, peserta didik perlu
diberi informasi mengenai persyaratan menjadi anggota perpustakaan, tata cara
peminjaman, pemesanan, dan pengembalian koleksi bahan pustaka. Pada saat ini,
peserta didik juga dijelaskan tentang tata tertib berkunjung, membaca di
ruangan, peminjaman, pemesanan dan pengembalian buku atau koleksi bahan pustaka
berikut sanksi atas pelanggaran-pelanggarannya.
4.
Laboratorium Sekolah
Layanan
laboratorium ini juga perlu diperkenalkan kepada peserta didik baru. Tidak
berbeda dengan perkenalan perpustakaan, peserta didik terlebih dahulu
diperkenalkan kepada para petugas laboratorium berikut tugas dan tanggung
jawabnya.
Lebih
lanjut peserta didik diberi informasi mengenai macam-macam laboratorium yang
dimiliki oleh sekolah, termasuk sarana dan prasarananya, perlengkapan dan atau
fasilitas yang dipunyai. Tata cara menggunakan masing-masing laboratorium
beserta dengan petunjuk teknisnya perlu juga disampaikan.
5.
Bengkel Sekolah
Bengkel
yang dimiliki sekolah perlu juga diperkenalkan kepada peserta didik baru.
Tujuan, fungsi, dan pemanfaatannya itu perlu pula diperkenalkan kepada peserta
didik baru.
E.
Permasalahan
Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru
Terkait
dengan masa orientasi peserta didik baru yang mengalami banyak masalah seperti
kekerasan fisik atau mental yang dilakukan oleh senior yang mengakibatkan
peserta mengalami beberapa gangguan sampai dengan meninggal dunia. Dengan
adanya permasalahan tersebut maka pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
59389/MPK/PD/ Tahun 2005 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan,
dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, yang berbunyi:
1. Menginstruksikan
kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. Mengantisipasi
dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada
praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan
terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan
didalam maupun diluar sekolah.
b. Melakukan
berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai
kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan
penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya,
bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk
mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan
terhadap peserta didik baru atau adik kelas.
c. Mengingatkan
bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan
membebani orang tua/wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
d. Memastikan
bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014
tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan
kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
e. Memastikan
bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak
yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan
orientasi peserta didik baru, dan
f. Melakukan
tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah
dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang
menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar
Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
1. Menghimbau
masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi
pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan
melalui laman: http://mopdb.kemdikbud.go.id
atau melalui dinas pendidikan setempat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Orientasi peserta didik merupakan langkah yang
dilakukan setelah peserta didik mendaftar ulang. Orientasi ini dilakukan mulai
hari pertama masuk sekolah. Kegiatan ini dilakukan agar peserta didik
mengetahui lingkungan baru sekolahnya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan
sosial. Orientasi tersebut meliputi pengenalan peraturan dan tata tertib
sekolah, guru dan personalia sekolah, perpustakaan sekolah, laboratorium
sekolah, bengkel sekolah, dan lain-lain.
B.
Saran
Mengingat dalam menulis makalah ini yang masih
memiliki banyak kekurangan, penulis meminta maaf karenanya. Oleh karena itu
semoga bagi para penulis yang ingin mengulas kembali masalah ini tentang
Orientasi Peserta Didik agar dapat melakukan pengkajian yang lebih lengkap dan
makalh yang lebih baik lagi.
DAFTAR
RUJUKAN
Imron,
Ali. 2012. Manajemen Peserta Didik
Berbasis Sekolah. Jakarta: PT
Bumi Aksara.
Tim
Pakar Manajemen Pendidikan UM. 2003. Manajemen
Pendidikan. Malang: Universitas Negeri Malang.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi peserta Didik. Sisi Edukasi.
(Online), ( http://sisiedukasiklik.blogspot.com/2015/06/permendikbud-ri-nomor-55-tahun-2014.html),
diakses 16 September 2015.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59389/MPK/PD/2015 Tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan,
Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (Online), (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4397), diakses 16
September 2015.
0 komentar:
Posting Komentar